Langit
yang kita lihat sesungguhnya adalah ruang udara yang memiliki fungsi salah
satunya sebagai “jalan” bagi lalu lintas
penerbangan. Dalam rangka memperingati
Hari Penerbangan Nasional pada 9 April ini, ada baiknya kita mengenal
ruang udara republik kita tercinta ini.
Ruang
udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia merupakan sumber daya alam
di udara. Di wilayah tersebut Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat, dan
aturan-aturan. Jika ada pihak melanggar di wilayah tersebut, penegak hukum
dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa mengambil tindakan.
Seperti
di jalan darat, di udara juga terdapat
pembagian jalan. Ada kawasan udara terlarang, terbatas, dan berbahaya.
Pelarangan dan pembatasan berlaku berdasarkan pertimbangan pertahanan dan
keamanan negara dan keselamatan
penerbangan.
Menurut
situs Kosekhanudnas I, daerah terlarang, terbatas, dan berbahaya biasa meliputi
daerah militer dan daerah objek vital
nasional. Contohnya, wilayah semburan api kilang minyak di Balikpapan.
Indonesia juga memberlakukan larangan terbang di wilayah Batam dan Laut Cina
selatan karena adanya perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura.
Pesawat
yang melanggar akan diperintahkan meninggalkan wilayah oleh pemandu lalu lintas
udara. Jika tidak diindahkan, petugas menginformasikan pada TNI. TNI berwenang
memaksa pesawat pelanggar mendarat di pangkalan atau bandara udara tertentu
dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan pesawatnya
sendiri.
Oh
ya, Indonesia mengikuti Konvensi Chicago 1944 yang mengatur jalur-jalur
pernerbangan yang harus dipatuhi semua pesawat dan siapa yang berwenang
mengatur lalu lintas udara suatu wilayah. Tanpa mengurangi kedaulatan, pengatur
lalu lintas udara tidak ditentukan berdasarkan wilayah negara. Jalur Kepulauan
Riau diatur oleh Flight
Information Region (FIR)
Singapura. Sementara FIR Jakarta mengatur jalur Pulau Christmas (Australia),
Timor Leste, dan Papua Nugini. (Ynt)
No comments:
Post a Comment