Monday, April 1, 2013

Larangan di Langit Indonesia


Langit yang kita lihat sesungguhnya adalah ruang udara yang memiliki fungsi salah satunya sebagai “jalan” bagi  lalu lintas penerbangan. Dalam rangka memperingati  Hari Penerbangan Nasional pada 9 April ini, ada baiknya kita mengenal ruang udara republik kita tercinta ini.  
Ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia merupakan sumber daya alam di udara. Di wilayah tersebut Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat, dan aturan-aturan. Jika ada pihak melanggar di wilayah tersebut, penegak hukum dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa mengambil tindakan.
Seperti di jalan darat,  di udara juga terdapat pembagian jalan. Ada kawasan udara terlarang, terbatas, dan berbahaya. Pelarangan dan pembatasan berlaku berdasarkan pertimbangan pertahanan dan keamanan negara dan  keselamatan penerbangan.
Menurut situs Kosekhanudnas I, daerah terlarang, terbatas, dan berbahaya biasa meliputi daerah militer  dan daerah objek vital nasional. Contohnya, wilayah semburan api kilang minyak di Balikpapan. Indonesia juga memberlakukan larangan terbang di wilayah Batam dan Laut Cina selatan karena adanya perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura.
Pesawat yang melanggar akan diperintahkan meninggalkan wilayah oleh pemandu lalu lintas udara. Jika tidak diindahkan, petugas menginformasikan pada TNI. TNI berwenang memaksa pesawat pelanggar mendarat di pangkalan atau bandara udara tertentu dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan pesawatnya sendiri.
Oh ya, Indonesia mengikuti Konvensi Chicago 1944 yang mengatur jalur-jalur pernerbangan yang harus dipatuhi semua pesawat dan siapa yang berwenang mengatur lalu lintas udara suatu wilayah. Tanpa mengurangi kedaulatan, pengatur lalu lintas udara tidak ditentukan berdasarkan wilayah negara. Jalur Kepulauan Riau diatur oleh Flight Information Region (FIR) Singapura. Sementara FIR Jakarta mengatur jalur Pulau Christmas (Australia), Timor Leste, dan Papua Nugini. (Ynt) 

No comments:

Post a Comment