Monday, April 22, 2013

Kode Etik untuk Becak dan Andong

Setiap 24 April, kita merayakan Hari Angkutan Nasional. Masalah angkutan nasional begitu banyak dan pelik. Bahkan sejak Indonesia merdeka hingga kjni, masalah angkutan umum masih  sama saja.   
Kali ini kita tidak hendak membicarakan masalah-masalah tersebut, tetapi membuka arsip lama tentang hal-hal yang menarik dari  angkutan umumkhas Indonesia.  
Tahun 1966, becak merupakan angkutan umum praktis yang digunakan mengangkut barang dan orang pada rute-rute pendek. Jumlahnya yang banyak membuat pengemudinya  membangun organisasi Kesatuan Aksi Pengemudi Becak Indonesia (KAPBI) yang salah satu tugasnya menentukan tarif  untuk penumpang dan jumlah setoran per hari pada pemilk becak, serta aturan agar tidak main hakim sendiri jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pengemudi becak.
Selain pengemudi becak, kusir andong di Yogyakarta juga memiliki kode etik yang sampai saat ini terus dijalankan. Kode etik disampaikan walikota Yogyakarta saat  itu Letkol Sudjono A.J. pada akhir Oktober 1966. Isinya antara lain, kusir harus menggunakan kain, surjan, dan blangkon mataraman. Selain itu, kusir harus memasang kantung penampung kotoran kuda. Jika kotoran jatuh di jalan, kusir harus membersihkannya dengan serok dan sapu. Andong harus menggunakan lampu jika berjalan di malam hari. (Ynt)




 

No comments:

Post a Comment